Posts

Doa-Doa Seputar Aqiqah

Image
  Aqiqah adalah sunnah Rasul yang didefinisikan sebagai penyembelihan hewan dalam rangka penebusan seorang anak. Sebab, sebagaimana sabda Nabi saw dalam hadits riwayat Abu Dawud nomor 1522, tubuh seorang anak itu tergadaikan sampai ia diaqiqahi: الْغُلاَمُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ اْلسَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسَهُ وَيُسَمَّى    "Seorang anak tergadaikan dengan (tebusan) aqiqah yang disembelih untuknya di hari yang ke tujuh, dicukur rambut kepalanya dan diberi nama.”  Hewan yang disembelih dalam Aqiqoh ialah dua ekor kambing bagi anak lelaki dan satu ekor kambing bagi anak perempuan. Kriteria tentang kambing yang bagaimana yang layak dijadikan sebagai aqiqoh sama dengan kambing yang layak untuk berkurban.  Lajnah Ta’lif Pustaka Gerbang Lama, Pondok Pesantren Lirboyo, dalam buku Menembus Gerbang Langit; Kumpulan Doa Salafus Shalih (Lirboyo, Pustaka Gerbang Lama, 2010), hal. 120-123, telah mengumpulkan beberapa doa berkaitan dengan aqiqah:  Doa ketika menyembeli

Susunan Acara Aqiqah

Image
  AQIQAH Bayi Dan Tatacaranya Yang Diajarkan Oleh Rasulullah Ahkamul Aqiqah Oleh : Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i A. PENGERTIAN AQIQAH Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah  “Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.”  Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahullah berkata : “Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.” Imam Ahmad rahimahullah dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah). B. DALIL-DALIL SYAR’I TENTANG AQIQAH Hadist No.1 : Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592),